7 Tahap Wajib dan Sederet Syarat Negara untuk Gabung NATO

7 Tahap Wajib dan Sederet Syarat Negara untuk Gabung NATO

Swedia dan Finlandia telah menyerahkan dokumen untuk bisa bergabung dengan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Mereka masih harus menjalankan sejumlah syarat agar resmi menjadi anggota aliansi ini.

Namun, langkah mereka tampaknya tak begitu mulus. Sebab, Turki yang juga salah satu anggota NATO menolak keras Swedia dan Finlandia.

Alasannya beragam mulai dari sanksi yang dijatuhkan hingga tuduhan kedua negara menampung dan membiayai kelompok Kurdi dengan senjata.

Padahal untuk menjadi anggota, salah satu mekanisme yang mesti dilakukan kedua negara Baltik itu adalah mengantongi persetujuan seluruh anggota NATO.

Meski Turki tetap pada keinginannya, NATO dan negara Barat yakin mereka bisa mengatasi keberatan Ankara.

Untuk menjadi anggota NATO negara harus memiliki sejumlah syarat yaitu punya sistem demokrasi yang berfungsi berdasarkan ekonomi pasar, adil terhadap populasi minoritas, dan berkomitmen terhadap penyelesaian konflik secara damai.

Selanjutnya yakni kemampuan dan kemauan untuk memberikan kontribusi militer bagi operasi NATO dan berkomitmen terhadap hubungan sipil-militer yang demokratis dan struktur kelembagaan, demikian menurut Studi soal Pengembangan NATO.

Jika hal-hal di atas sudah terpenuhi maka langkah selanjutnya sebagai berikut seperti dikutip https://www.rs-import.com/ dari situs resmi NATO.

1. Pembicaraan aksesi dengan tim NATO.

Pembicaraan ini berlangsung di markas NATO di Brussel dan mempertemukan tim ahli NATO dengan perwakilan dari masing-masing undangan atau calon anggota.

Tujuan mereka untuk mendapat konfirmasi formal soal kesediaan dan kemampuan calon anggota baru untuk memenuhi kewajiban dan komitmen politik, hukum dan militer dari keanggotaan NATO, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Washington dan dalam Studi tentang Pengembangan NATO.

Pembicaraan berlangsung dalam dua sesi. Pada sesi pertama, isu-isu politik dan pertahanan atau militer dibahas, dan memberikan kesempatan untuk menetapkan prasyarat keanggotaan telah terpenuhi.

Sesi kedua lebih teknis dan mencakup diskusi soal sumber daya, keamanan, dan masalah hukum serta kontribusi anggara setiap negara anggota baru.

Hal itu ditentukan secara proporsional, sesuai ukuran ekonomi negara.

Calon anggota juga diminta menerapkan langkah-langkah guna memastikan perlindungan informasi rahasia NATO, mempersiapkan dinas keamanan dan intelijen mereka untuk bekerja dengan Kantor Keamanan NATO

Produk akhir dari diskusi-diskusi ini adalah jadwal yang harus diserahkan oleh setiap undangan untuk menyelesaikan reformasi yang diperlukan.

2. Calon anggota mengirim surat permohonan ke NATO dan jadwal penyelesaian reformasi.

Pada tahap kedua proses aksesi, setiap calon anggota memberikan konfirmasi penerimaan kewajiban dan komitmen keanggotaan dalam bentuk letter of intent dari masing-masing menteri luar negeri yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal NATO.

Bersama dengan surat ini mereka juga secara resmi menyerahkan jadwal reformasi masing-masing negara.

3. Protokol aksesi ditandatangani semua anggota NATO

NATO kemudian menyiapkan Protokol Aksesi ke Perjanjian Washington untuk setiap calon anggota baru.

Protokol-protokol ini pada dasarnya merupakan amandemen terhadap Traktat, yang pernah ditandatangani dan diratifikasi oleh Sekutu, dan mengizinkan anggota baru untuk menjadi pihak dalam Traktat.

4. Protokol aksesi diratifikasi Anggota NATO.

Pemerintah negara-negara anggota NATO lalu meratifikasi protokol, sesuai dengan persyaratan dan prosedur masing-masing negara.
Prosedur ratifikasi bervariasi dari satu negara ke negara lain. Misalnya, Amerika Serikat membutuhkan mayoritas dua pertiga di parlemen untuk meloloskan undang-undang yang diperlukan.

Di tempat lain, di Inggris, tak perlu pemungutan suara parlemen secara formal.

5. Sekjen undang calon anggota baru untuk menyetujui Perjanjian Atlantik Utara.

Sekretaris Jenderal lalu mengundang negara-negara baru untuk menyetujui Perjanjian setelah semua anggota NATO memberi tahu Pemerintah Amerika Serikat, tempat penyimpanan Perjanjian Washington, soal penerimaan mereka terhadap protokol aksesi calon anggota baru sesuai Perjanjian Atlantik Utara.

6. Para anggota menyetujui Perjanjian Atlantik Utara sesuai dengan prosedur nasional mereka.

Di tahap ini negara pemohon secara prosedur sudah menjadi anggota NATO dan tinggal menunggu peresmian.

7. Setelah mendepositkan instrumen aksesi mereka ke Kementerian Luar Negeri AS, mereka secara resmi menjadi anggota NATO.

Sebetulnya pintu NATO terbuka bagi negara Eropa mana saja yang ingin bergabung. Pada 1995, NATO merilis hasil Studi Pengembangan NATO yang mempertimbangkan manfaat menerima anggota baru dan cara mereka menjadi anggota.

Setelah Perang Dingin, lanjut studi itu, muncul peluang membangun keamanan di kawasan Euro-Atlantik. Ekspansi NATO diklaim juga akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan keamanan di kawasan.

Sejak 1949, keanggotaan NATO meningkat drastis dari 12 menjadi 30 negara. Dalam perkembanganya, aliansi itu juga mempunya negara mitra.

Beberapa di antaranya menyatakan ingin untuk bergabung dengan NATO. Mereka yakni Bosnia dan Herzegovina, Finlandia, Georgia, Swedia dan Ukraina.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *